Wednesday 24 November 2010

KEPUTUSAN MENAKERTRANS CEGAH PELECEHAN SEKSUAL

Menakertrans akan menerbitkan keputusan sebagai rujukan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Keputusan ini menjadi pedoman kepada perusahaan, pengusaha dan serikat pekerja dalam berinteraksi agar hal-hal mendasar yang menjadi ancaman pelecehan seksual tidak terjadi.

Menakertrans Muhaimin Iskandar, saat membuka "Seminar Pelecehan Seksual di Tempat Kerja" pada hari Senin, 22 November 2010 mengatakan bahwa pelecehan seksual di tempat kerja dapat menurunkan kinerja para pekerja dengan tingginya ketidakhadiran bahkan bisa berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara bagi pengusaha, pelecehan seksual dapat mengakibatkan menurunnya tingkat produksitivitas, berkurangnya jumlah tenaga kerja dan memburuknya citra serta reputasi perusahaan.

Pelecehan seksual dapat berupa deskriminasi maupun pelecehan secara fisik. Deskriminasi seringkali menimpa pekerja perempuan dalam hal perolehan upah, fasilitas hingga pendelegasian pekerjaan dan kesempatan promosi membangun karir. Sementara mencubit, menpuk, mengerling, melirik, isyarat, tulisan, gambar dan tindakan lain yang tidak pada tempatnya merupakan bentuk-bentuk pelecehan secara fisik.

Walaupun data secara aktual pelecehan seksual yang terjadi tidak dimiliki oleh Depankertrans, bukan berarti pelecehan itu tidak terjadi. Banyak hal yang menyebabkan pekerja perempuan enggan melaporkan tindakan pelecehan yang menimpanya. Rasa takut, rasa malu, rasa khawatir dianggap sok suci, takut kehilangan pekerjaan juga kesempatan kenaikan pangkat menjadi pertimbangan para pekerja perempuan tidak mengadukan permasalahannya.

Sebagai gambaran, Direktur ILO (International Labour Organization), Peter van Rooij memamparkan bahwa di AS saja angka pelecehan seksual di kalangan pekerja perempuan meningkat 100% dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun mencapai 12 ribu pengaduan ! Sementara di kawasan Asia Pasifik, angka pelecehan mencapai 30 - 40 %.

Well, pekerja perempuan, selamat menikmati masa depan yang lebih cerah. Tak perlu ragu untuk berteriak dan meminta apa yang menjadi hak kita. Sebaliknya, wahai kaum pria hentikan kebiasaan burukmu mengelitikan jari dalam gengggaman saat berjabat tangan, menyentuh pundak, merangkul pinggang dan semua tindakan yang menunjukkan rendahnya harga dirimu sebagai kaum pria. Dan wahai para pengambil keputusan di seluruh perusahaan di Indonesia ini, tidak malukan anda bila masih membedakan apa yang kalian berikan kepada kaum perempuan dari kaum pria, sementara kinerja mereka tidak lebih buruk dari dari pria ? Semoga keputusan ini menjadi hadiah peringatan hari ibu bagi seluruh perempuan pekerja di Indonesia !

No comments:

Post a Comment