Wah, ini sebuah cerita atiklimaks. Akhirnya, Prita berdamai dengan Rumah Sakit OMNI, Rumah Sakit OMNI berdamai dengan PRITA. Keduanya sepakat mencabut segala urusan hukum dan pengadilan sehubungan dengan pertikaian keduanya beberapa waktu yang lalu soal pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Prita sempat dalam posisi yang tidak punya bargaining lantaran pengadilan negeri/tinggi Tangerang membatalkan amar putusannya soal pembebasan Prita. Akibatnya, Prita pun kembali cuti bekerja karena mungkin Prita dianggap kembali harus menjalani tahanan kota. Prita yang berdomisili di Bintaro, Tangerang Selatan tidak bisa bekerja karena kantornya berada di Jakarta.
Kembali lagi, peran media sungguh besar dalam perjalanan kasus Prita vs OMNI ini. Betapa besar peran media dalam membantu penyelesaian kasus Prita. Karena publisitas media, Prita memperoleh simpati publik. Karena publisitas media pula, pihak Rumah Sakit OMNI, Pengadilan Negeri, juga Pengadilan Tinggi mendapat tekanan media sekaligus publik. Akibatnya, kelompok elit pun turun tangan sehingga kasus Prita segera mendapat penanganan dan berakhir dengan pembebasan yang berlangsung lumayan dramatis.
Saat kasus itu kembali menunjukkan kecenderungan ekskalasinya, kelompok elit pun buru-buru ambil jalan pintas. Kelompok elit dalam hal ini Pemda (Walikota) Tangerang berperan sebagai pihak ketiga, fasilitator, penengah, arbitrer di antara keduanya. Jadilah kelompok elit sebagai juru damai. Jadilah kedua pihak yang bersengketa sepakat mencabut segala urusannya di pengadilan dan memilih berdamai secara kekeluargaan. Maka awal Agustus lalu kisah pun berahir.
Kasus Prita vs Rumah Sakit OMNI merupakan contoh nyata bagaimana media sangat berperan dalam mempengaruhi porses pengambilan keputusan yang diambil oleh kelompok elit. Dengan keterlibatan media dalam mendorong terciptanya proses pemunculan pro dan kontra dari kelompok publik, media berhasil membawa agendanya sehingga mempengaruhi agenda publik dan agenda elit. Maka, kasus ini pun akhirnya terselesaikan dengan baik, berdamai.
No comments:
Post a Comment