Friday 11 September 2009

TERNYATA "LANJUTKAN"

Alhamduillah, ternyata menyoal "laksanakan" dan "lanjutkan" dalam prosesi upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-64, 17 Agustus 2009 lalu, telah memiliki regulasi yang sesuai.

Hal itu diatur dalam Buku Peraturan tentang Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia yang disahkan dengan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/292/IX/2004 tanggal 6 September 2004. Pada buku tersebut, khususnya BAB XIX, Pasal 114 (Ketentuan Pelaksanaan Upacara Hari Proklamasi dan Upacara 17 Agustus), Point “a. 3) b) (4)”, halaman 189, baris 31 dan 32 tertulis ”Irup memerintahkan: “Lanjutkan”, Danup mengulangi: “Lanjutkan”, kemudian balik kanan dan kembali ke tempat semula dengan langkah biasa” (Baca komentar denmasgirang, 8 September 2009)

Artinya, ya ... sudah jelaslah kalau begitu. Hanya saja, apakah menurut sudut pandang lingusitik atau kebahasaan pemilihan kata "lanjutkan" sudah tepat, relevan dan rasional ? Menarik sekali, sebab manusia seringkali khilaf menetapkan sesuatu yang kurang tepat atau keliru sebagai hal yang berlandaskan hukum. Apalagi, Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki penjelasan cukup lugas yang membedakan di antara kedua kata tersebut, "laksanakan" dan "lanjutkan".

Dan ternyata, selama ini ketentuan tersebut memang menggunakan kata "laksanakan". Rupanya telah terjadi perubahan dalam ketentuan tersebut, setidaknya sejak tahun 2004.

Senangnya belajar .... Terima kasih banyak denmasgirang masukannya ... !

1 comment:

  1. mohon bantuannya diemailkan softcopy Buku Peraturan tentang Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia yang disahkan dengan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/292/IX/2004 tanggal 6 September 2004. ke dedyary47@yahoo.com
    makasih banyak

    ReplyDelete