Monday 12 April 2010

BHMN DIBATALKAN

Pemerintah akhirnya memutuskan membatalkan regulasi BHMN bagi keberadaan universitas atau institusi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Terobosan yang sangat berani dan patut diapresiasi secara positif.

Keputusan pemerintah ini diharapkan tentu saja dapat mengembalikan kualitas pendidikan tinggi Indonesia secara obyektif. Bila sebelumnya dalam kurun waktu saat regulasi BHMN masih berlaku berbagai institusi pendidikan di Indonesia bisa memberikan peluang nyaris bolong kepada semua calon peserta didik tanpa saringan yang ketat, kini kondisi tersebut harusnya tidak mungkin terjadi lagi.

Sebagai gambaran saja, dulu saat regulasi tersebut masih berlaku setiap institusi merasa harus membiayai sendiri kegiatan operasionalnya. Karenanya, institusi pendidikan tinggi negeri tersebut membuka "jalur khusus" dengan tarif yang super fantastis sehingga mampu meloloskan siapapun (yang kemampuan intelektualitasnya di bawah standar) dapat menuntut ilmu di perguruan tinggi negeri favorit dengan ijazah setara alias tak ada beda dengan mereka yang lolos melalui ujian sipenmaru yang sangat ketat persaingannya.

Hikmahnya, rejeki memang tidak salah sambung. Sudah menjadi rejeki mereka yang kemarin berkesempatan menikmati regulasi menyenangkan kemarin. Karena mereka banyak duit, berapapun bayarannya mereka semua mampu membayarnya dan berbondong-bondong masuk PTN. Bayangkan saja, rata-rata harga yang mereka harus bayar di atas Rp. 50 juta ! Berapa banyak siswa yang bisa menikmati fasilitas itu bila setiap fakultas menyediakan 1 (satu) kelas saja berkapasitas 50 orang. Sementara satu universitas memiliki sedikitnya 15 fakultas, dan seandainya di Indonesia ada 30 PTN yang melakukan cara itu. Bukankah itu jumlah yang sangat besar ? Artinya, betapa besar pula resiko yang harus dihadapi oleh bangsa ini bila PTNnya menerima calon siswa didik yang tidak memenuhi kualitas selayaknya namun memiliki ijazah yang mumpuni dengan brandnya yang dasyat ? Namun kini yang terpenting kondisi itu tidak terjadi lagi.

Walaupun, mereka yang tidak lolos ujian saringan masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN, SIPENMARU, dll. yang sejenisnya) bukan berarti mereka bodoh, tapi setidaknya cara ini jauh lebih obyektif dalam menjaring SDM yang berkualitas melalui proses belajar di institusi pendidikan nasional ketimbang memberikan kewenangan kepada institusi negeri itu untuk mencari dana operasionalnya sendiri. Kenapa ? Karena kebijakan tersebut dapat memberikan akibat yang sangat negatif bagi generasi muda bangsa ini di kemudian hari. Sekali lagi bravo untuk pemerintah atas pembatalan regulasi BHMN !