Menanggapi kasus Ruyati, Presiden SBY menyampaikan Instruksi Presiden yang berisi 6 (enam) butir hal penting, yaitu :
- Pemerintah menetapkan moratorium (penghentian sementara) pemgiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi efektif terhitung 1 Agustus 2011. Moratorium ini berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau hingga ada kesepakatan di antara kedua negara antara Indonesia dan Arab Saudi menyangkut perlindungan dan hak serta kewajiban TKI yang bekerja di Arab Saudi. Muhaimin Iskandar, Menakertans menegaskan moratorium menyertakan beberapa hal penting lainnya, antara lain : Calon majian harus menyertakan surat kelakuan baik; Gaji minimal bagi para TKI adalah sebesar 11.000 real; Keluarga majikan harus melampirkan daftar lengkap anggota keluarga.
- Presiden selaku pemimpin tertinggi NKRI telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyangkut tragedi Ruyati. Dalam surat resminya, sedikitnya ada beberapa hal yang disampaikan pemerintah RI, yaitu : Bahwa hubungan bilateral kedua negara paska tragedi Ruyati dalam keadaan baik; Atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan terima kasih atas pembebasan sejumlah TKI bermasalah yang berada di Arab Saudi, secara murni atau bebas tanpa syarat; Bahwa pemerintah Indonesia menyatakan prihatin dan protes keras atas pelaksanaan eksekusi hukuman pancung terhadap almh. Ruyati yang melampaui azas, kepatutan serta konvensi internasional yang berlaku bagi seluruh negara di dunia. Pelaksanaan eksekusi dengan tanpa pemberitahuan adalah bentuk nyata pelanggaran etika itu;
- Pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus dan tim terpadu yang mengurusi TKI;
- Pemerintah Indonesia akan membentuk konsulat - atase hukum dan ham di seluruh KBRI atau perwakilan negara Indonesia di luar negeri;
- Pemerintah akan membentuk satgas pembela TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri;
- Kebijakan nasional menyoal perbaikan pengananan masalah TKI selanjutnya dilakukan setelah tim terpadu selesai melaksanakan tugasnya.
Di ujung pidatonya Presiden SBY menegaskan 2 (dua) hal berkaitan dengan masalah TKI ke depan, yaitu :
- Bahwa setiap negara di seluruh dunia memiliki aturan hukum tersendiri yang berlaku dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Karenanya, setiap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri wajib mematuhi aturan negara tersebut di mana ia tinggal;
- Bahwa pemerintah terus berupaya agar pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat sehingga ketersediaan lapangan kerja bagi warga negara semakin terjamin.
ANALISA
- Tragedi Ruyati pada dasarnya telah membawa pemerintahan RI ke dalam sebuah krisis kepercayaan yang serius;
- Sayangnya, pemerintah sebagaimana diketahui selama ini cenderung lamban dan tidak responsif menangani situasi krisis seperti ini;
- Pemerintah tidak memiliki crisis centre yang dapat memfasilitasi kebutuhan publik akan informasi dari pihak yang dianggap paling layak dan bertanggung jawab atas terjadinya tragedi ini. Akibatnya, sejumlah pihak terkait pun diburu berbagai media dan menyampaikan informasinya tanpa terkoordinasi dan berpeluang saling melemparkan tanggung jawab. Akibatnya, krisis yang terjadi semakin mengancam reputasi pemerintah;
- Presiden terkesan tidak punya prioritas, lebih responsif terhadap masalah pribadi ketimbang hal-hal yang menyangkut kemashlatan orang banyak, yang notabene merupakan tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin;
REKOMENDASI
- Pemerintah membentuk tim Public Relations (PR) Kepresidenan yang mampu merumuskan strategi komunikasi yang dibutuhkan pemerintah khususnya presiden baik secara personal pribadi maupun institusional lembaga kepresidenan termasuk berperan sebagai management advisory agar dapat berkomunikasi secara efektif;
- Pemerintah cq. Tim PR Kepresidenan melakukan crisis communicatiom management pada setiap kasus yang dianggap berpotensi merusak reputasi presiden dan pemerintah:
- Pemerintah bertindak lebih responsif dan terkoordinir dengan berbagai instansi dan atau lembaga terkait bilamana setiap kasus terjadi. Artinya,menyegerakan dan menunjukkan sikap secara tepat perihal kasus mana yang akan direspon dan dengan cara apa. Menentukan komunikator yang tepat untuk berbicara kepada publik dapat membantu berlangsungnya proses recovery secara lebih efektif ;
- Pemerintah mampu menganalisa, memilih dan menetapkan prioritas dalam menyikapi setiap kasus yang bergulir. Hal ini menjadi penting agar pemerintah mencapai efektivitas dalam berkomunikasi dengan publik dan merespon kasus-kasus yang dianggap layak. Sebagai perbandingan, Presiden merespon kasus fitnah sms jauh lebih cepat dan emosional ketimbang merespon kasus penting menyangkut warga negara yang menjadi tanggung jawabnya. Bahwa persoalan publik membutuhkan koordinasi dan waktu dalam meresponnya, hal itulah yang menjadi pembeda nyata bahwa crisis communication management perlu dilakukan. Bahwa crisis communication management merupakan bukan sesuatu yang mudah, gampang, atau sederhana, itulah sebabnya pemerintah membutuhkan tim komunikasi strategi yang tangguh, yang bukan hanya kaya akan ilmu tapi juga piawai dan kaya akan pengalaman.
Published with Blogger-droid v1.7.2
No comments:
Post a Comment