Minggu, 19 Juni 2011 Ruyati, 54th, TKI asal kampung Ceger, Kecamatan Sukatani, Bekasi dieksekusi hukum pancung di Arab Saudi. Ruyati dinyatakan terbukti bersalah karena menghabisi nyawa majikan perempuannya yang konon kerap menyiksanya, bahkan mendorongnya di tangga hingga membuat kaki Ruyati patah.
Pada kenyataannya perbuatan Ruyati membunuh majikannya merupakan reaksi atas aksi penyiksaan yang kerap dialaminya selama ini sebagaimana yang Ruyati pernah ceritakan kepada keluarganya pada akhir 2009 lalu.
Ruyati berangkat sebagai TKI melalui jasa penyalur tenaga kerja yang telah memalsukan usianya 8 (delapan) tahun lebih muda dari usia sebenarnya saat ia diberangkatkan.
Tidak tertanganinya Kasus Ruyati secara layak, menyebabkan banyak pihak yang terkait dengan TKI pun diuber-uber media. Sayangnya, buruknya koordinasi di antara instansi terkait membuat mereka merespon pertanyaan dan rasa penasaran publik dengan cara-cara yang seringkali justru membuat publik semakin mengecam kinerja pemerintah.
Menyimak bergulirnya kasus Ruyati ini, ada beberapa hal menarik untuk dicermati, yaitu :
- MANIPULASI DATA.. Alm. Ruyati terbukti diberangkatkan sebagai TKI ke Arab Saudi dengan data yang dipalsukan. Namun anehnya, sejak kasus pemancungan ini diketahui publik, tidak terlihat upaya pemerintah untuk memberikan perhatian pada pelanggaran yang dilakukan agen PJTKI yang telah memberangkatkan alm. Ruyati;
- PUTUSAN TAK SAMA DENGAN EKSEKUSIBerdasarkan keputusan yang dijatuhkan pengadilan Arab Saudi, Ruyati tidak dihukum pancung. Namun kenyataannya, nasib Ruyati berakhir di tangan algojo pancung;
- PELECEHAN KEDAULATAN RI ? Pemerintah Arab Saudi tidak menginformasikan pelaksanaan eksekusi terhadap alm. Ruyati baik kepada Pemerintah maupun keluarga;
- MINIM ADVOKASI HUKUM. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh keluarga alm. Ruyati, pemerintah terkesan tidak melakukan upaya maksimal atau memberikan pendampingan hukum yang agresif kepada terdakwa yang terancam hukuman berat;
- PENGABAIAN HAK WARGA NEGARA. Tragedi pemancungan terhadap Ruyati merupakan sebuah antiklimak-tanpa klimak karena pada dasarnya, pembunuhan yang telah dilakukan alm. Ruyati merupakan respon terhadap proses sebelumnya yang belum pernah mendapatkan kesempatan pembelaan secara optimal itu tadi;
- DISTRATEGI & DISKOORDINASI. Tanggapan atau respon terhadap kasus ini semakin menguatkan betapa kasus ini tidak tertangani dengan baik. Wajar, bila kasus ini membuat sejumlah pihak dirasa perlu melakukan klarifikasi. Namun, tidak adanya koordinasi di antara mereka menyebabkan respon itu dilakukan tanpa strategi dan koordinasi sama sekali.
Selasa, 14 Juni 2011, Presiden SBY mendapatkan standing applause atas pidatonya di Konferensi Internasional ILO di Genewa, Swiss. SBY memperoleh kesempatan mengisi buku emas ILO dan berpidato pada konferensi tersebut karena Indonesia merupakan salah satu negara yang berhasil meratifikasi Undang-undang Buruh Migran. SBY bahkan meyakinkan audiens konferensi bahwa Indonesia telah memiliki mekanisme perlindungan terhadap pembantu rumah tangga migran yang didukung oleh regulasi dan institusinya.
Kenyataannya, eksekusi terhadap Ruyati terjadi hanya berselang beberapa hari saja sejak pidato sakti SBY itu!
RESPON ala BNP2TKI
Seorang pejabat BNP2TKI yang memegang tanggung jawab tertinggi terang-terangan menghindari wawancara media dan memilih untuk merespon pertanyaan media melalui pesan singkat. Sementara pejabat lain yang bersedia diawancarai sejumlah televisi terkesan seorang komunikator yang buruk lantaran cara bicaranya yang defensif, emosional dan menggebu-gebu. Sementara seorang ibu pejabat yang lain menyampaikan informasi yang tak kalah membingungkan. Menurutnya, bahwa BNP2TKI hanya bertugas menangani tenaga kerja Indonesia yang berada di dalam negeri. Urusan TKI yang berada di luar negeri menjadi tugas Kementerian Luar Negeri. Hahahaha....
RESPON ala KEMENTRIAN LUAR NEGERI
Sementara sikap kementerian Luar Negeri lebih mengejutkan lagi. Marti Natalegawa, sang menteri bersikukuh dengan keterangannya bahwa Kementerian Luar Negeri pun tidak mengetahui jadwal eksekusi Ruyati. Dalam hal ini terkesan bahwa Kementerian Luar Negeri tidak menyadari bahwa, ketidaktahuannya perihal perkembangan mutakhir kasus Ruyati merupakan kesalahan itu sendiri. Menlu terkesan sekali terus berkonsentrasi pada ketidaktahuannya itu sebagai sesuatu di luar kendalinya dan bukan sebuah kelalaian yang serius.
RESPONS ala SBY
Belum lama ini SBY terlihat begitu geram saat menanggapi insiden sms 'fitnah' mengenai dirinya. Insiden itu memang tidak terlepas keterkaitannya dengan kasus dugaan penyuapan yang dilakukan bendahara partai bintang berbendear biru yang diampuhnya. Singkat cerita kasus yang sarat dengan nuansa politik itu membuat SBY serta merta menggelar jumpa pers mendadak di Bandara Halim Perdanakusuma demi mempertahankan citra dan nama baiknya.
Intinya adalah, bila menyangkut masalah personal SBY bisa begitu responsif, mengapa untuk kasus yang sangat krusial menyangkut rakyatnya SBY begitu acuh? Artinya, apakah persoalan personal menjadi lebih penting ketimbang persoalan yang menimpa rakyatnya?
MENDESAK : PRESIDEN BUTUH PR
Bahkan sejumlah nama besar yang pernah menjadi presiden negara adi kuasa, seperti Amerika Serikat saja memiliki tim Public Relations untuk membantunya. Mereka berperan sejak debat calon presiden hingga sang jagoan berhasil memenangkan pertarungan pemilihan presiden. Berbagai kisah sukses dan strategi PR yang dirumuskan oleh tim PR Kepresidenan negara adi daya ini tak jarang menjadi bahan diskusi menarik di kelas2 fakultas komunikasi di berbagai perguruan tinggi.
Sebagai seorang pemimpin, terlebih saat ini, SBY jelas membutuhkan strategi PR yang tepat untuk memperbaiki reputasinya yang semakin menyudutkannya. Namun menyangkut kasus Ruyati ini, SBY membutuhkan strategi PR dengan pendekatan hukum yang komperehensif, "Litigation Public Relations."
LITIGATION PUBLIC RELATIONS
Secara teori, sasaran Litigation PR meliputi :
- Counteracting negative publicity;
- Making a client's viewpoint know;
- Ensuring balanced media coverage;
- Helping the media and the public understand complex legall issues;
- Defusing a hostile environment;
- Helping resolve the conflict (Fitzpatrict, 1996)
- Langkah pertama adalah membangun kredibilitas dengan media sebagai sebuah sumber informasi;
- Langkah berikutnya adalah mengendalikan laju informasi media sehingga pesan yang tepat tersampaikan;
- Langkah ketiga, adalah mengembangkan sebuah pesan yang mendukung posisi tawar organisasi dan menyampaikannya kepada media dan publik.
Seperti halnya ilmu praktis lainnya dalam komunikasi khususnya PR, Litigasi PR maupun CSR pada prinsipnya merupakan wujud dari kegiatan-kegiatan internal dan eksternal PR. Public Relations, jurnalistik, penerangan, dll. merupakan ilmu terapan dari keilmuan komunikasi. Bisa jadi, litigasi PR maupun CSR selama ini telah dilakukan dalam kegiatan keseharian PR organisasi. Namun dalam hal ini, proses ini selanjutnya dilakukan dalam sebuah kerangka yang lebih baku atau state of being. Sebuah perguruan tinggi swasta di Indonesia bahkan telah menjadikan ilmu CSR ini sebagai sebuah program studi master.
Apapun itu bentuknya,sebagai sebuah ilmu pengetahuan, komunikasi adalah sebuah ilmu yang juga terus mengalami perkembangan. Kemajuan teknologi dan kompleksitas kehidupan peradaban manusia pun mempengaruhi perkembangan ilmu PR menjadi lebih kaya dimensi.
Published with Blogger-droid v1.7.1
No comments:
Post a Comment